Nama :Siti Novi
Musdianti
NIM :17/410884/SV/12811
WISATA HALAL DI INDONESIA
Wisata
Syariah atau Halal Tourism adalah salah satu sistem pariwisata yang di
peruntukan bagi wisatawan Muslim yang pelaksanaannya mematuhi aturan Syariah/keseluruhan aspeknya tidak bertentangan dengan
syariat islam. Halal juga dijelaskan dalam QS Al – A’raf [7]: 157
اَ لَّذِيۡنَ يَتَّبِعُوۡنَ الرَّسُوۡلَ النَّبِىَّ الۡاُمِّىَّ الَّذِىۡ
يَجِدُوۡنَهٗ مَكۡتُوۡبًا عِنۡدَهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ وَالۡاِنۡجِيۡلِ يَاۡمُرُهُمۡ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهٰٮهُمۡ عَنِ الۡمُنۡكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيۡهِمُ الۡخَبٰۤـئِثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ اِصۡرَهُمۡ وَالۡاَغۡلٰلَ الَّتِىۡ كَانَتۡ
عَلَيۡهِمۡ ؕ فَالَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا بِهٖ وَعَزَّرُوۡهُ وَنَصَرُوۡهُ وَ اتَّبَـعُوا
النُّوۡرَ الَّذِىۡۤ اُنۡزِلَ مَعَهٗ ۤ ۙ اُولٰۤـئِكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ ﴿7:157﴾
yang artinya,
"Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk.” M. Battour dan M.
Nazari Ismail mendefinisikan
wisata halal sebagai : “semua
objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran islam untuk digunakan
atau dilibati oleh orang Muslim dalam industri pariwisata”. Dari definisi tersebut wisata halal
menerapkan hukum islam (syariah) sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa
wisata bagi konsumen terutama konsumen
muslim, seperti
hotel halal, fasilitas ibadah,
restoran dengan makanan
dan minuman yang halal, dan sebagainya.
WISATA HALAL DI YOGYAKARTA
Yogyakarta merupakan daerah yang khas dengan
budaya Jawa. Destinasi wisata Yogyakarta berusaha memenuhi semua kalangan,
termasuk kalangan muslim dengan wisata halal yang sedang marak. Namun belum
banyak dukungan industri pariwisata untuk wisata halal tersebut sehingga Yogyakarta terus
mendorong kalangan industri pariwisata untuk meningkatkan layanan bagi kalangan
muslim tersebut. Konsep
pariwisata halal ini ternyata mudah diterima semua kalangan. Wisata halal harus
memperhatikan aturan-aturan Islam, seperti sarana dan prasarana pariwisata yang
harus mengedepankan nilai-nilai Islami. Hotel diwajibkan tidak menyediakan
makanan atau minuman beralkohol, kolam renang, serta fasilitas spa yang terpisah
untuk pria dan wanita.
Pengembangan
wisata halal di objek wisata Gunung Kidul sedang dilakukan untuk menarik lebih
banyak wisatawan untuk berkunjung serta meningkatkan nilai dari obyek wisata
yang ada di kawasan tersebut. Wisata halal ini belum banyak diterapkan di
Indonesia sehingga memiliki potensi besar ini masih harus dikembangkan.
Hotel Cakra Kusuma
Cakra
Kusuma Hotel merupakan salah
satu hotel bersertifikat halal yang ada di Yogyakarta dan
terletak pada kawasan bisnis di Jalan Kaliurang KM 5,2 No. 25, Caturtunggal,
Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasinya sangat strategis karena memiliki akses yang
dekat dengan UGM, bandara Internasional Adisucipto, jalan Malioboro, Jogja International Hospital, Rumah
Sakit Dr. Sardjito, tempat kuliner unik dan asik Jogja, kawasan berbelanja,
juga golf course dan masih banyak lagi. Pada
tanggal 24 Mei 2016, Cakra Kusuma Hotel secara resmi mendapatkan sertifikat
halal dari LPPOM MUI DIY pada 453 jenis makanan yang tersedia. Sertifikat halal
yang diraih Hotel Cakra Kusuma
diperuntukkan bagi bahan - bahan dan proses pembuatan makanan. Pihak Hotel
Cakra Kusuma tertarik memperoleh sertifikasi halal, karena halal itu sehat dan
menyehatkan.
Hotel
Cakra Kusuma sebagai salah
satu
hotel yang meraih sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki Fasilitas-fasilitas penunjang yaitu, sebagai berikut:
- Ada 453 jenis makanan yang halal
- Adanya kitab suci disetiap sudut
ruangan kamar dan penunjuk arah kiblat
- Kolam renang dipisah untuk laki
laki dan perempuan
- Kelengkapan fasilitas untuk ibadah,
misal : tempat ibadah, alat ibadah, tempat wudhu
- Meeting room, Free hotspot dan lain-lain
Komentar
Posting Komentar