Nama : Fahmi Aulia Tarliandanu
NIM : 17/410872/SV/12799
عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .
NIM : 17/410872/SV/12799
Shalat Jamak dan Qashar
Shalat Jamak
Shalat
jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat
fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar.
Hadis
sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Anas bin Malik:
عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .
Syarat
diperbolehkannya shalat jamak:
Karena
bepergian dengan syarat :
a) Bepergian
yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi umroh atau haji,
silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
b) Jarak
bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan
81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
Karena
dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya
kekacauan, perang, dan sebagainya.
Shalat
yang boleh di jamak:
Shalat
yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
Jamak
dibagi menjadi dua:
Jamak
Takdim
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
Jamak
Takhir
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya: Shalat dhuhur
dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat Qashar
Shalat
Qashar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat,
diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat
tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu
Dhuhur, Ashar, dan Isya.
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ
الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ
الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs An Nisa : 101 )
Syarat
diperbolehkannya shalat qashar:
Karena
bepergian dengan syarat :
Bepergian
yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh,
silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
Jarak
bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang
berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
Karena
situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang,
kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan
lain-lain.
Shalat Jamak Qashar
Shalat
Jamak Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya
pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua
rakaat-dua rakaat.
Jamak
Qashar Takdim dan Takhir:
Shalat
Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur,
dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib
dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan
tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
Shalat
Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar,
dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya
dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan
isya dikerjakan dua rakaat.
Makasih
BalasHapusSyukron
BalasHapusI
BalasHapusOk
BalasHapusGay
Hapus