Ringkasan Materi Sholat Jama' dan Qashar

Nama    : Fahmi Aulia Tarliandanu
NIM      : 17/410872/SV/12799

Shalat Jamak dan Qashar
Shalat Jamak
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar.
Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Anas bin Malik:

عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .

Syarat diperbolehkannya shalat jamak:
Karena bepergian dengan syarat :
a)      Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi umroh atau  haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
b)      Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan      81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
Shalat yang boleh di jamak:
Shalat yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
Jamak dibagi menjadi dua:
Jamak Takdim
Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
Jamak Takhir
Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat Qashar
Shalat Qashar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar  yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs An Nisa : 101 )
Syarat diperbolehkannya shalat qashar:
Karena bepergian dengan syarat :
Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh,  silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan    yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.

Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan  mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
Jamak Qashar Takdim dan Takhir:
Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.

Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.

Komentar

Posting Komentar