Nama : Ivanka
Bayu Nugroho
Nim : 17/415552/SV/13417
Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat
yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir, dan hokum dari shalat jenazah adalha
fardu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi bila
sebagian sudah melaksanakan maka gugurlah kewajiban bagi yang lain).
Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!”
(HR. Ibnu Majah).
“Shalatkanlah olehmu orang-orang
yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR.
Ad-Daruruquthni).
Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits
berikut :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah
bersabda : ” Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia
memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa
yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua
qirath.” (HR. Jama’ah dan Muslim).
Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.
2. Jenazah telah dimandikan dan
dikafankan.
3. Letak jenazah di sebelah kiblat
orang yang menshalatkan kecuali shalat ghoib.
Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta’awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta’awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf
“Setiap orang mu’min yang meninggal,
lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni
dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf,
jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Rukun
Sholat Jenazah
1. Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya
kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah.
Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat
ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam
agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar
ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu
tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR.
Muttafaq Alaihi).
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan
dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika
sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap
tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir
yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW
menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan
Ahmad 3:355)
Najasyi dikabarkan masuk Islam
setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar
berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada
Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
:
"Bila kalian menyalati jenazah,
maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah
: 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan
oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu,
wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu
bil-ma’i watstsalji wal-baradi."
7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu
wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
8. Salam
Tata Cara,Urutan,Dan Doa Sholat
Jenazah
1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :
"Ushalli ‘alaa haadzal
mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."
Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah
ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."
2. Setelah Takbir pertama membaca:
Surat "Al Fatihah."
3. Setelah Takbir kedua membaca
Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"
4. Setelah Takbir ketiga membaca:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ،
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا
خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ
زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ
النَّارِ
Ya Allah! Ampunilah dia (mayat)
berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak
disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan
kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala
kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran,
berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau
istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau
suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke
Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
atau bisa secara ringkas :
"Allahummagh firlahu
warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."
Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia,
berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"
5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa
ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."
Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak
Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya,
dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"
6. "Salam" kekanan dan
kekiri.
Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh
‘hu’ diganti ‘ha’.
Komentar
Posting Komentar