Oleh Sekar Widya Safitri,
17/416411/SV/14149, Kearsipan-C
Kata
tayamum menurut bahasa artinya menyengaja. Sedangkan menurut terminologi
berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan
kedua tangan. Syarat-syarat tayamum
yaitu sebagai berikut:
1.
Masuk waktu shalat
2.
Niat
3.
Telah berusaha mencari
air tetapi tidak mendapatkannya
4.
Tidak ada penghalang
pada anggota tubuh yang merupakan
anggota tayamum, seperti cat kuku atau tato
5.
Tidak sedang haid
maupun nifas bagi kaum hawa
Rukun-rukun tayamum:
1.
Niat agar bisa shalat
atau akan melakukan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niatnya yaitu,
“Nawaitu tayyamuma liistabaahatish shaalati fardhal lillai ta’alaa”
2. Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak
terkena najis.
3. Mengusap seluruh wajah
4. Mengusap kedua tangan sampai siku
5.
Tertib
Adapun
sunnah-sunnah tayamum, yaitu:
1. Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2. Siwak (menggosok gigi)
3. Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4. Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang
menempel di tangan terlalu banyak
5. Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6. Menghadap kiblat ketika bertayamum
Dalil tentang tayamum
“Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah
yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf Lagi Maha Pengampun.”
(QS. An-Nisa ayat 43)
Video praktik tayamum dapat
diakses di https://www.youtube.com/watch?v=LaZxJMEG-rU
Komentar
Posting Komentar