Titania Citra Noora
17/416415/SV/14153
17/416415/SV/14153
• Dalil tentang tayamum
Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah
yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf Lagi Maha Pengampun.
(QS. An-Nisa
ayat 43 )
Tayamum
menurut bahasa artinya menyengaja. Sementara secara terminologi, tayamum
berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan
kedua tangan.
Berikut adalah syarat-syarat
boleh dilakukannya tayamum :
1.
Waktu
shalat; tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2.
Niat
3.
Telah
berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4.
Tidak
ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti
cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota tayamum.
5.
Tidak
haid dan nifas
Sedangkan, rukun-rukun tayamum
adalah sebagai berikut :
1.
Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau
berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci.
Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma
liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
2.
Sha‘id
(tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3.
Mengusap
seluruh wajah
4.
Mengusap
kedua tangan sampai siku
5.
Tertib.
Komentar
Posting Komentar