Nama : Salma Dilsani Sabita
NIM : 17/415560/SV/13425
Kelas : Kearsipan C
NIM : 17/415560/SV/13425
Kelas : Kearsipan C
Tayamum
Kata Tayamum
menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua
tangan.
Syarat-syarat tayamum:
•
Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum
masuknya waktu
•
Niat
•
Telah
berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
•
Tidak ada penghalang pada anggota tubuh
yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi
tempat diusapnya anggotatayamum.
•
Tidak
haid dan nifas
Rukun tayamum:
•
Berniat agar bisa melaksanakan
shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan
seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut
tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
•
Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu
yang tidak terkena najis.
•
Mengusap seluruh wajah
•
Mengusap kedua tangan sampai siku
•
Tertib.
Sunnah-sunnah tayamum:
•
Membaca Bismillah (Tasmiyah)
•
Siwak (menggosok gigi)
•
Melebarkan jari-jari ketika
menepukkannya ketanah
•
Mengibaskan kedua tangan, atau meniup
debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
•
Memulai dari anggota tubuh yang kanan
•
Menghadap kiblat ketika bertayamum
Komentar
Posting Komentar