Tayamum

Nama : Salma Dilsani Sabita
NIM   : 17/415560/SV/13425
Kelas  : Kearsipan C

Tayamum

Kata Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Syarat-syarat tayamum:
•      Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
•      Niat
•      Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
•      Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
•      Tidak haid dan nifas
Rukun tayamum:
•      Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
•      Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
•      Mengusap seluruh wajah
•      Mengusap kedua tangan sampai siku
•      Tertib.
Sunnah-sunnah tayamum:
•      Membaca Bismillah (Tasmiyah)
•      Siwak (menggosok gigi)
•      Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
•      Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
•      Memulai dari anggota tubuh yang kanan
•      Menghadap kiblat ketika bertayamum

Komentar