Nama : Moh Mahfudin Alqifahri
NIM :
17/410878/SV/12805
Kelas : Kearsipan C
Tayamum
Pengertian Tayamum
Kata Tayamum
menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua
tangan. Dalil tentang tayamum :
“........Dan jika kamu sakit atau sedang dalam
musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat 43 ).
Syarat-syarat Tayamum
1)
Waktu Shalat.
Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2)
Niat
3)
Telah berusaha
mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4)
Tidak ada
penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti
cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5)
Tidak haid dan
nifas
Rukun-rukun Tayamum
1) Berniat agar
bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang
mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma
liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
2)
Sha‘id (tanah
berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3)
Mengusap seluruh
wajah
4)
Mengusap kedua
tangan sampai siku
5)
Tertib.
Sunnah-sunnah Tayamum
1)
Membaca
Bismillah (Tasmiyah)
2)
Siwak (menggosok
gigi)
3)
Melebarkan
jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4)
Mengibaskan
kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
5)
Memulai dari
anggota tubuh yang kanan
6)
Menghadap kiblat
ketika bertayamum
Komentar
Posting Komentar