RETNO PRATIWI (17/416406/SV/14144)
Kearsipan C
Kearsipan C
TAYAMUM
Dalil tentang tayamum adalah QS. An-Nisa ayat 43. Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminology berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Syarat tayamum antara lain:
×
Waktu shalat (sudah masuk waktunya shalat)
×
Niat
×
Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
×
Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum
×
Tidak sedang dalam keadaan haid atau nifas
Rukun
tayamum:
×
Berniat melakukan shalat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan bersuci
×
Sha’id (tanah berdebu) yang suci
×
Mengusap seluruh wajah
×
Mengusap kedua tangan sampai siku
Adapun sunah tayamum:
×
Membaca Bismillah
×
Siwak (menggosok gigi)
×
Melebarkan jari-jari ketika menepukkan ketanah
×
Mengibaskan kedua tangan atau meniup debu jika yang menempel di
tangan terlalu banyak
×
Memulai dari anggota tubuh yang kanan
×
Mengadap kiblat ketika bertayamum
Komentar
Posting Komentar