Nama
: Rohmah
NIM
: 17/416409/SV/14147
Kelas
: Kearsipan C
Tayamum
Pengertian tayamum menurut bahasa
berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan
diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Dalil
Naqli tentang tayamum Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah
yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf Lagi Maha Pengampun. Terdapat dalam Al Quran Surat An Nisa ayat
43.
Syarat-syarat
tayamum adalah waktu Shalat tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu, niat,
telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya, tidak
ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum seperti
cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota tayamum, tidak haid dan nifas.
Rukun
tayamum adalah niat agar bisa melaksanakan
shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan
seseorang bersuci niat tayamum: “Nawaitut
tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”, sha‘id
(tanah berdebu) yang suci yaitu yang tidak terkena najis, mengusap seluruh
wajah, mengusap kedua tangan sampai siku, tertib.
Sunah-sunah
tayamum adalah membaca Bismillah (Tasmiyah), siwak (menggosok gigi), melebarkan
jari-jari ketika menepukkannya ketanah, mengibaskan kedua tangan, atau meniup
debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak, memulai dari anggota tubuh
yang kanan, menghadap kiblat ketika bertayamum.
Komentar
Posting Komentar