Riannisa Dzikrina
17/415559/SV/13424
Dalil tentang
tayamum :
“Dan, jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah
mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat 43 )
Kata Tayamum
menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua
tangan.
Syarat –
Syarat Tayamum:
1. Waktu Shalat.
Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2. Niat.
3. Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4. Tidak ada
penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti
cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5. Tidak haid dan nifas
Rukun Tayamum
1. Berniat agar
bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakansesuatu yang
mengharuskan seseorang bersuci.
2. Sha‘id (tanah
berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3. Mengusap
seluruh wajah.
4. Mengusap kedua
tangan sampai siku
5. Kontiyu (muwalat)
6. Tertib.
Sunnah Sunnah
Tayamum
1. Membaca
Bismillah (Tasmiyah)
2. Siwak
(menggosok gigi)
3. Menepuk dengan
bagian bawah telapak tangan kepada sesuatu yang akandigunakan untuk tayamum.
4. Melebarkan
jari-jari ketika menepukkannya ketanah agar debu bisa menembusdi sela-sela
jari
5. Mengibaskan
kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tanganterlalu banyak
6. Memulai dari
anggota tubuh yang kanan
7. Menghadap
kiblat ketika bertayamum
sumber: Zulfa Vicky R, dkk. 2017. Tayamum
Komentar
Posting Komentar