Pengertian:
Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi tayamum berarti menyengajakan diri menyentuh debu suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Dalil :
“........Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat
43 ).
Syarat-syarat Tayamum
1) Waktu Shalat. Tidak sah
tayamum sebelum masuknya waktu
2) Niat
3) Telah berusaha mencari air
tetapi tidak mendapatkannya
4) Tidak ada penghalang pada
anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang
menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5) Tidak haid dan nifas
Rukun-rukun Tayamum
1) Berniat
agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu
yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma
liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
2) Sha‘id (tanah berdebu) yang
suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3) Mengusap seluruh wajah
4) Mengusap kedua tangan sampai
siku
5) Tertib.
Sunnah-sunnah Tayamum
1) Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2) Siwak (menggosok gigi)
3) Melebarkan jari-jari ketika
menepukkannya ketanah
4) Mengibaskan kedua tangan,
atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
5) Memulai dari anggota tubuh
yang kanan
6) Menghadap kiblat ketika
bertayamum
Yasti Innasya
17/416416/SV/14154
Komentar
Posting Komentar