Nama : Tariq Hidayat Pangestu
NIM : 17/416413/SV/14151
Kelas : Kearsipan C
TAYAMUM
Kata
Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi
berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan
kedua tangan.
o
Dalil
tentang tayamum
“..Dan,
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun” (QS. An-Nisa ayat 43).
o
Syarat-syarat
tayamum :
1. Waktu
sholat, tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2. Niat
3. Telah
berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4. Tidak
ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. seperti cat
dan lilin yang menghalangi tempat
diusapnya anggota tayamum
5. Tidak
haid dan nifas bagi perempuan
o
Rukun
tayamum :
1.
Berniat agar bisa melaksanakan sholat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu
yang mengharuskan seseorang
bersuci. Niat tayamum: "Nawaitut tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta'alaa"
2.
Sha'id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3.
Mengusap seluruh wajah
4.
Mengusap kedua tangan sampai siku
5.
Tertib
o
Sunnah-sunnah
Tayamum :
1.
Membaca Bismillah
2. Menghadap
kiblat ketika bertayamum
3.
Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4.
Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di tangan terlalu
banyak
5.
Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6. Menggosok
gigi
Komentar
Posting Komentar