Nama :
Kurnia Dewi Timortiara M S
NIM :
17/415556/SV/13421
Kelas :
Kearsipan C
Ringkasan Presentasi “Sholat Jamak & Qashar”
1. Shalat Jamak : mengumpulkan
dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat Dhuhur dan
Ashar dikerjakan diwaktu Dhuhur atau waktu Ashar.
2. Hal-hal
yang menyebabkan boleh dilakukannya sholat jamak :
-
Karena bepergian, namun bukan untuk hal maksiat.
-
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16
farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km).
-
Karena berada dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat (kekacauan, perang, dan sebagainya).
3. Jamak
dibedakan menjadi 2 macam :
-
Jamak takdim : Mengumpulkan dua shalat
dan dikerjakan pada shalat yang pertama.
(Shalat
Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur).
-
Jamak takhir : Mengumpulkan dua shalat
dan dikerjakan pada shalat yang kedua.
(Shalat
Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar)
4. Shalat Qashar : meringkas jumlah rakaat shalat. (Rakaat
shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat).
5. Hal-hal
yang menyebabkan boleh dilakukannya sholat qashar :
-
Karena bepergian, namun bukan untuk
maksiat.
-
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16
farsakh atau ± 81 km.
-
Karena berada dalam situasi tidak aman (perang,
kerusuhan, dan sebagainya).
6. Shalat Jamak Qashar : mengumpulkan dua shalat fardhu
dan mengerjakannya pada satu waktu dan
sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. (Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada
waktu Ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat).
-
Shalat Jamak Qasar Takdim : Shalat
Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua
rakaat-dua rakaat.
-
Shalat Jamak Qasar Takhir : Shalat
Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat.
Komentar
Posting Komentar