Nama : Muhammad Musyarroful A'la
NIM : 17/416397/SV/14135
Kelas : Kearsipan C
NIM : 17/416397/SV/14135
Kelas : Kearsipan C
SHOLAT
JAMAK, QASAR DAN JAMAK QASAR
A.
Pengertian Sholat Jamak
Shalat
jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat
fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu.
B.
Penyebab Diperbolehkannya Sholat Jamak
a. Karena
sedang berpergian :
·
Bepergian yang dilakukan bukan untuk
maksiat, misalnya : pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan
sebagainya
·
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16
farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km)
b. Karena
dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya
: adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
C.
Dalil Naqli Sholat Jamak
“Kita pergi berperang tabuk bersama
Rasulullah Saw, beliau menjamak antara shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan
antara shalat maghrib dengan shalat isya. Pada suatu hari beliau mengakhirkan
shalat kemudian keluar shalat dhuhur dan ashar. Beliau masuk kemudian keluar
lalu shalat maghrib dan isya’ (H.R. Muslim)
D.
Sholat Yang Boleh Untuk Dijamak
Shalat
yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
E.
Macam – Macam Sholat Jamak
a.
Jamak Takdim : Mengumpulkan dua shalat
dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
b.
Jamak Takhir : Mengumpulkan dua shalat dan
dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu ashar.
F.
Niat Sholat Jamak (Dhuhur dengan Ashar)
“Saya
sengaja (niat) shalat fardhu dhuhur empat rakaat jama’ takdim bersama Ashar
karena Allah Ta’ala.”
G.
Pengertian Sholat Qashar
Shalat
Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat,
diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat
tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu Dhuhur,
Ashar, dan Isya.
H.
Sebab – sebab Diperbolehkannya Sholat
Qashar
a. Karena
Berpergian :
·
Bepergian yang dilakukan bukan untuk
maksiat, misalnya : pergi haji, umroh,silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
·
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16
farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan
ada yang berpendapat ± 138 km
b. Karena
situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang,
kerusuhan yang dilekukan oleh
orang-orang kafir, dan lain-lain
I. Dalil
Naqli Sholat Qashar
“Dan
apabila kamu bepergian dimuka bumi ini, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar
sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang
orang kafir itu adalah musuh yang nya bagimu”. (Q.S An Nisa ayat 101)
K. Pengertian
Sholat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qasar adalah
mengumpulkan dua shalat fardhu dan
mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya.
Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing
dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
L. Macam
– Macam Sholat Jamak Qashar
a.
Jamak Qashar Takdim : shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan
masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya,
dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat,
sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
b.
Jamak Qashar Takhir : Shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan
masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan
pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya
dikerjakan dua rakaat.
M. Niat
Sholat Jamak Qashar (Dhuhur dengan Ashar)
“Saya berniat salat duhur dua rakaat
digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
Komentar
Posting Komentar