Nama: Silma Yudhanti
NIM : 17/416412/SV/14150
Kelas : Kearsipan C
Shalat Jamak, Qasar, serta
Shalat Jamak dan Qasar
Jamak
artinya mengumpulkan, jadi shalat jamak adalah shalat yang di kumpulkan. Shalat jamak dibagai menjadi 2 yaitu :
· Jamak takdim : 2 shalat
yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang pertama. Misalnya sholat dzuhur
dan azhar dikerjakan pada waktu dzuhur.
· Jamak takhir : 2 shalat
yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang akhir. Misalnya shalat maghrib
dan isya dikerjakan pada waktu isya.
Berikut ini syarat-syarat di perbolehkannya
menjamak shalat :
·
Karena bepergian
dengan syarat :
- Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya
: pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan
sebagainya.
- Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640
km (dibulatkan 81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
- Karena dalam
keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya :
adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
Tata
cara shalat jamak sama persis seperti shalat fardhu pada umumnya namun berbeda
pada niatnya.
Qasar
artinya meringkas jumlah rakaat pada shalat. Shalat yang bisa di qasar adalah
dzuhur, azhar, dan isya. Dalil menegnai qasar terdapat dalam Al-Quran Surah
An-Nisa ayat 101. Diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Syarat diperbolehkannya
shalat qasar:
·
Karena bepergian
dengan syarat :
-Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya
: pergi haji, umroh, silahturrrahmi,
berdagang, dan lain-lain.
-
Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu
sama dengan ± 81 km ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang
berpendapat ± 138 km.
·
Karena situasi
atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang
dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.
Shalat
jamak qasar adalah mengumpulkan 2 shalat fardhu dan meringkas jumlah rakaatnya.
Caranya sama seperti shalat fardhu pada umumnya namun hanya berbeda pada
niatnya saja.
Komentar
Posting Komentar