Riannisa Dzikrina
17/415559/SV/13424
Shalat
Jamak
Shalat
jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat
fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar.
Penyebab diperbolehkannya
Shalat jamak
a) Karena bepergian dengan syarat :
Ø Bepergian
yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi umroh atau haji,
silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
Ø Jarak bepergian
sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km), ada yang
berpendapat ± 138 km.
b) Karena
dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya :
adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
c) Karena sakit
yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat tesebut pada waktunya.
d) Karena hujan
dan tidak ada tempat untuk sholat.
Shalat yang boleh di jamak:
Shalat
yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
Jamak dibagi menjadi dua:
1. Jamak takdim
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu
dhuhur
2. Jamak takhir
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu
ashar.
Shalat
Qasar
Shalat
Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat,
diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas.
Shalat-shalat
lima waktu yang boleh diqasar yaitu :Dhuhur, Ashar, dan Isya.
Sebab-sebab diperbolehkannya
shalat Qasar
a) Karena
bepergian dengan syarat :
Ø Bepergian
yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi,
berdagang, dan lain-lain.
Ø Jarak
bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang
berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
b) Karena
situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang
dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.
Shalat
Jama Qasar
Shalat
Jama Qasar
adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan
mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya.
Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing
dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
Jamak qasar takdim dan takhir:
1. Shalat
Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur,
dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan
isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga
rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
2. Shalat
Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar,
dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan
pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya
dikerjakan dua rakaat.
Sumber: Nabila Febriana, dkk. 2017. Syarat
& tata cara shalat jamak dan qasar.
Komentar
Posting Komentar