Nama : Sinta Novitasari
NIM : 17/415561/SV/13426
Kelas : Kearsipan C
Tayamum
Pengertian
Tayamum:
Kata Tayamum menurut bahasa berarti
menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan
diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Dalil tentang Tayamum:
Dan, jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa ayat 43 )
Syarat- syarat Tayamum:
·
Waktu
Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
·
Niat
·
Telah
berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
·
Tidak
ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti
cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota
tayamum.
·
Tidak
haid dan nifas
Rukun Tayamum:
·
Berniat
agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu
yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal
lillahi ta’alaa”
·
Sha‘id
(tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
·
Mengusap
seluruh wajah
·
Mengusap
kedua tangan sampai siku
·
Tertib.
Sunah- Sunah Tayamum:
·
Membaca
Bismillah (Tasmiyah)
·
Siwak
(menggosok gigi)
·
Melebarkan
jari-jari ketika menepukkannya ketanah
·
Mengibaskan
kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
·
Memulai
dari anggota tubuh yang kanan
·
Menghadap
kiblat ketika bertayamum
Komentar
Posting Komentar