NAMA : RIZKI LISTIANI
NIM : 17/416408/SV/14146
KELAS : KEARSIPAN C
TAYAMUM
Menurut
bahasa kata “Tayamum” berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Tayamum dilakukan ketika keterbatasan air untuk bersuci. Berikut dalil tentang
Tayamum:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa ayat 43).
Tayamum
memiliki syarat-syarat yaitu harus sudah masuk waktu sholat, membaca niat
tayamum : “Nawaitut tayyamuma
liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”, telah berusaha mencari
air tetapi tidak mendapatkannya, tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang
merupakan anggota tayamum seperti cat dan lilin, serta tidak sedang dalam keadaan
haid atau nifas. Sedangkan rukun Tayamum antara lain berniat agar bisa
melaksanakan shalat atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan
seseorang bersuci, sha’id (tanah berdebu) yang suci dan tidak terkena najis,
mengusap seluruh wajah, mengusap kedua tangan sampai siku dan tertib atau urut.
Selain rukun ada sunah-sunah Tayamum seperti membaca basmallah, menggosok gigi
(siwak), melebarkan jari-jari ketika menepuk ke tanah, mengibaskan kedua tangan
atau meniup debu jika menempel di tangan terlalu banyak, memulai dari anggota
tubuh yang kanan, serta menghadap kiblat ketika bertayamum.
Komentar
Posting Komentar