Nama : Yofa Pradhani Nabilah
NIM : 17/410888/SV/12815
Kelas : C Kearsipan
TAYAMUM
Artinya
: “….Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat
air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (Q.S. An Nisa
Ayat 43)
Tayamum memiliki beberapa syarat diantaranya adalah :
tayamum dilakukan pada saat sudah masuk waktu sholat, niat, telah berusaha
mencari air namun tidak mendapatkannya, tidak ada penghalang pada anggota tubuh
yang terkena tayamum seperti cat atau lilin, dan tidak sedang haid atau nifas.
Media yang digunakan untuk tayamum adalah tanah berdebu. Berikut adalah rukun
tayamum :
1. Berniat agar bisa melakukan sholat
atau pun kegiatan lainnya yang mengharuskan bersuci terlebih dahulu. Niatnya
adalah “Nawaitut tayyamuma
liistibaahatish shaalatifardhal lillahi ta’alaa”.
2. Sha’id atau tanah berdebu yang suci
dan terbebas dari najis.
3. Mengusap seluruh wajah
4. Mengusap kedua tangan meliputi
telapak , punggung tangan sampai pergelangan tangan atau bisa juga sampai siku.
5. Tertib
Dalam mengusap wajah dan tangan
hanya dilakukan sekali saja. Selain itu, terdapat juga sunnah tayamum yaitu
membaca bismillah atau tasmiyah, siwak (menggosok gigi), melebarkan jari-jari
ketika menepukkannya ke debu, mengibaskan kedua tangan atau meniup debu jika
yang menempel di tangan terlalu banyak, dimulai dari anggota tubuh sebelah
kanan, dan menghadap ke kiblat ketika bertayamum. Hal-hal yang membatalkan
tayamum sama seperti hal-hal yang membatalkan wudhu.
Komentar
Posting Komentar