MUCHAMMAD ANDAR BACHTIAR
17/416396/SV/14134
ARS C 2017
·
RANGKUMAN “TAYAMUM”
Ø Pengertian Tayamum
Kata Tayamum
menurut bahasa berarti menyengaja.
Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu
yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
- Dalil Tentang
Tayamum
“Dan,
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah
mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun”. (QS. An-Nisa ayat 43)
- Syarat-syarat
Tayamum
1. Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya
waktu Niat
2. Telah berusaha mencari air tetapi tidak
mendapatkannya
3. Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang
merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat
diusapnya anggota tubuh untuk tayamum.
4. Tidak haid dan nifas
-
Rukun Tayamum
2. Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak
terkena najis.
3. Mengusap seluruh wajah
4. Mengusap kedua tangan sampai siku dan tertib
-
Sunnah-Sunnah Tayamum
1. Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2. Siwak (menggosok gigi)
3. Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4. Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika
yang menempel di di tangan terlalu banyak
5. Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6. Menghadap kiblat ketika bertayamum
Komentar
Posting Komentar