Nama : Sinta
Novitasari
NIM :
17/415561/SV/13426
Kelas : Kearsipan
C
Shalat
Jamak dan Qahsar
Shalat
Jamak
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya
adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya
: shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar.
Syarat diperbolehkannya
shalat jamak:
v Karena bepergian
dengan syarat :
a) Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya
: pergi umroh atau haji, silahturrrahmi,
berdagang, dan sebagainya.
b) Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640
km (dibulatkan 81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
v Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa
khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan
sebagainya.
Shalat yang boleh di jamak:
Shalat yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar
dan maghrib dengan isya. Sedangkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya
sendiri.
Jamak dibagi menjadi
dua:
v Jamak
Takdim
Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang
pertama. Misalnya: Shalat dhuhur
dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
v Jamak Takhir
v Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat
yang kedua.
Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat
Qashar
Shalat Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat,
maksudnya rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua
rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu
yang boleh diqasar yaitu
Dhuhur, Ashar, dan Isya.
Syarat diperbolehkannya
shalat qashar:
v Karena bepergian dengan syarat :
a) Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya
: pergi haji, umroh, silahturrrahmi,
berdagang, dan lain-lain.
b) Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu
sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang
berpendapat ± 138 km.
v Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya :
karena adanya perang, kerusuhan yang
dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.
Shalat
Jamak Qashar
Shalat Jamak Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus
meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada
waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
Jamak Qashar Takdim dan
Takhir:
v Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua
rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib,
shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua
rakaat.
v Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau
shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap
dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
Komentar
Posting Komentar