Rydha Trimadani
| 17/416410/SV/14148 | Kearsipan C
Ringkasan
Presentasi PAI – Shalat Jamak dan Qashar
Shalat
jamak berarti mengumpulkan shalat, maksudnya mengumpulkan dua shalat fardhu dan
mengerjakannya di satu waktu. Shalat jamak diperbolehkan dengan alasan karena
bepergian dan ketakutan karena adanya kekacauan, perang, dan sebagainya. Adapun
syarat bepergian yaitu dilakukan bukan untuk maksiat serta jarak bepergian, misalnya
pergi haji, umroh, silaturrahmi, berdagang dan sebagainya dengan jarak 80.640
km dan ada yang berpendapat ±138 km. Dalil naqli tentang shalat jamak terdapat
dalam H.R. Muslim yang artinya: “Kita pergi berperang tabuk bersama Rasulullah
Saw, beliau menjamak antara shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan antara
shalat maghrib dengan shalat isya. Pada suatu hari beliau mengakhirkan shalat kemudian
keluar shalat dhuhur dan ashar. Beliau masuk kemudian keluar lalu shalat
maghrib dan isya.” Shalat yang
boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib
dengan shalat isya. Shalat jamak terdiri dari dua macam. Pertama, shalat jamak takdim,
yaitu dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat pertama, misalnya shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat dhuhur. Kedua, shalat jamak takhir,
yaitu dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat kedua, misalnya shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu
shalat ashar.
Shalat qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya
empat rakaat shalat diringkas menjadi dua rakaat shalat. Shalat fardhu yang
boleh diqasar yaitu dhuhur, ashar, dan isya. Shalat qasar diperbolehkan karena
alasan bepergian dan situasi tidak aman, seperti perang, kerusuhan, dan
sebagainya. Adapun syarat bepergian yaitu dilakukan bukan untuk makasiat,
seperti pergi haji, umroh, silaturrahmi, berdagang, dan lain-lain dengan jarak ±81 km dan
ada pula yang beranggapan ±138 km. Dalil
naqli tentang shalat qashar terdapat pada Q.S. An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi ini, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar
sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” Shalat
jamak qasar takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat dhuhur
dengan masing-masing dikerjakan dua rakaat serta shalat maghrib dan isya
dikerjakan pada waktu shalat maghrib dengan shalat maghrib tetap dikerjakan
tiga rakaat sedangkan shalat isya dikerjakan dua rakaat. Shalat jamak qasar takhir
yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar dengan
masing-masing dikerjakan dua rakaat serta shalat maghrib dan isya dikerjakan
pada waktu shalat isya dengan shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat sedangkan shalat isya dikerjakan dua
rakaat.
Komentar
Posting Komentar