Nama :Siti Novi
Musdianti
NIM
:17/410884/SV/12811
Kelas :kearsipan
C
Shalat Jamak
Shalat jamak
artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu
dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan
diwaktu dhuhur atau waktu ashar.
Penyebab
diperbolehkannya Shalat jamak
a) Karena bepergian dengan syarat :
Ø Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat,
misalnya : pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
Ø Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh
= 80.640 km (dibulatkan 81
km), ada yang berpendapat ± 138 km.
b) Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa
khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
c) Karena sakit yang tidak memungkinkan
melaksanakan sholat tesebut pada waktunya.
d) Karena hujan dan tidak ada tempat untuk
sholat.
Shalat yang
boleh di jamak:
Shalat yang
boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
Jamak dibagi
menjadi dua:
1. Jamak takdim
Mengumpulkan dua
shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
2. Jamak takhir
Mengumpulkan dua
shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat Qasar
Shalat Qasar
artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat,
diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas.
Shalat-shalat
lima waktu yang boleh diqasar yaitu :Dhuhur, Ashar, dan Isya.
Sebab-sebab
diperbolehkannya shalat Qasar
a) Karena bepergian dengan syarat :
Ø Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat,
misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
Ø Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh
yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada
yang berpendapat ± 138 km.
b) Karena situasi atau keadaan tidak aman,
misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang
kafir, dan lain-lain.
Shalat Jama
Qasar
Shalat Jama
Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan
mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya.
Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing
dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
Jamak qasar
takdim dan takhir:
1. Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua
rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib,
shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua
rakaat.
2. Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat
dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua
rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib
tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
Saya
BalasHapus