NAMA : SONIA
PUTRI PERMADANI
NIM : 17/410885/SV/12812
KELAS : ARS C
Syarat danTata Cara Shalat Jamak Dan Qashar
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan
dua shalat
fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar. Penyebab diperbolehkannya Shalat
jamak yaitu Karena
bepergian dengan syarat :
- Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya :pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya. - Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
- Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
Berikut Dalil naqli
shalat jamak yaitu Artinya
: Kita pergi berperang tabuk bersama Rasulullah Saw, beliau menjamak antara
shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan antara shalat maghrib dengan shalat
isya. Pada suatu hari beliau mengakhirkan shalat kemudian keluar shalat dhuhur
dan ashar. Beliau masuk kemudian keluar lalu shalat maghrib dan isya’ (H.R.
Muslim). Shalat
yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri. Shalat jamak di bagi menjadi dua
yaitu :
- Jamak Takdim adalah Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
- Dan yang Kedua Jamak Takhir adalah Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat
shalat yang empat,
diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat
tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu
Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sebab-sebab
diperbolehkannya shalat Qasar yaitu :
- Karena bepergian dengan syarat
- Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
- Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.
Berikut Dalil Naqli
Tentang Shalat Qashar Artinya : Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi
ini, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembah yang (mu),
jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir
itu adalah musuh yang nyata Bagimu (Al- Quran Surat An-Nisa : 101). Shalat Jama‟
Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan
mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya.
Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing
dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Shalat
Jamak Qashar dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
- Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
Komentar
Posting Komentar