Ridwan Aditya Mahendra
17/416407/SV/14145
Kearsipan C
17/416407/SV/14145
Kearsipan C
Ringkasan
Jamak & Qashar
Jamak & Qashar
Salat
Jamak
Shalat
jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat
fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar. Salat ini adalah salah satu
keringanan Allah atas keterbatasan atau keadaan manusia yang tengah dalam
perjalanan.
Syarat – syarat
diperbolehkannya melaksanakan shalat jamak :
1. Bepergian. (a) tujuan bepergian bukan untuk
maksiat, (b) jarak bepergian sekurang – kurangnya 16 farsakh = 80,64 km atau
dibulatkan 81km.
2. Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa
khawatir yang besar. Seperti adanya perang, kekacauan, dan sebagainya.
Shalat yang boleh di
jamak:
Shalat
yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan
subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.. Jamak dibagi menjadi dua:
Jamak Takdim
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
Jamak Takhir
Mengumpulkan
dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya: Shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat
Qashar
Shalat
Qashar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang
empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga
rakaat tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya.
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ
إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ
لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs An Nisa : 101 )
Syarat
diperbolehkannya shalat qashar:
a. Bepergian
yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
b. Jarak
bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang
berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
c. Karena
situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan
lain-lain.
Shalat
Jamak Qashar
Shalat
Jamak Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus
meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada
waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Jamak qashar
dibagi 2 :
a.
Shalat
Jamak Qashar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua
rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat
maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
b.
Shalat
Jamak Qashar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau
shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap
dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
Komentar
Posting Komentar