Nama
: Zulfa Vicky Ramadani
NIM
: 17/410889/SV/12816
Kelas
: d3 Kearsipan c
Shalat Jamak dan Qhasar
Shalat
Jamak
·
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat.
Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakan dalam satu
waktu. Misalanya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau ashar.
·
Syarat shalat jamak : a.
karena bepergian (> 80KM)
b. karena
dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat contohnya
:adanya kekacauan, perang, dll
·
Shalat yang boleh di jamak : dhuhur dengan
ashar, mahrib dengan isya
·
Shalat Jamak dibagi menjadi dua yaitu
1. Jamak
takdim = mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama.
Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
2. Jamak
takhir = mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada shalat kedua. Misalnya:
shalat dhuhur dan ashar di kerjakan pada waktu ashar
Shalat
Qhasar
·
Shalat qhasar artinya meringkas jumlah
rekaat shalat, maksudnya shalat yang 4 rekaat diringkas menjadi 2 rekaat
seperti dhuhur, ashar, isya sedangkan subuh dan mahrib tidak boleh diringkas,
·
Syarat shalat qhasar : a. karena bepergian
b. karena situasi
tertentu
Shalat Jamak Qhasar
·
Shalat jamak qhasar artinya mengumpulkan 2 shalat fardhu dab mengerjakan
pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rekaat. Contoh : shalat dhuhur
dengan ashar diwaktu ashar dan masing-masing dikerjakan 2 rekaat .
·
Jamak qasar takdim yaitu shalat dhuhur dan
ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing 2 rekaat, atau shalat
mahrib dan isya dikerjakan pada waktu mahrib, mahrib tetap dikerjakan 3 rekaat
dan isya 2 rekaat
·
Jamak qhasar takhir yaitu shalat dhuhur
dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan masing-masing 2 rekaat, atau mahrib
dan isya, dikerjakan pada waktu isya , mahrib tetap dikerjakan 3 rekaat
sedangkan isya 2 rekaat.
Komentar
Posting Komentar