Nama: Nabila Febriana
Kelas : Kearsipan C/ 2017
NIM: 17/415557/SV/13422
Ringkasan
Tayamum
Tayamum menurut bahasa berarti
menyengaja. Menurut syara ialah menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua
tangan dengan maksud dapat melakukan sholat dan lain-lain. Sedangkan menurut terminologi
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua
tangan. Dibolehkan bertayamum bagi orang berhadas kecil maupun besar baik
diwaktu mukim maupun dalam perjalanan. Ada sebab lainnya yaitu tidak memperoleh
air sama sekali, karena sakit, dan air amat dingin.
Dalil tentang tayamum “ Dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun” (QS. An-Nisa ayat 43).
Syarat-syarat tayamun, yaitu waktu
sholat jika belum pada waktu sholat maka tayamum tidak sah, telah berusaha
mencari air tetapi tidak mendapatkannya, tidak ada penghalang pada tubuh yang
merupakan anggota tayamum, seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat
diusapnya anggota tayamum. Apabila terdapat tato maka tayamum pun tidak sah
karena tato menutup pori-pori pada kulit. Kemudian syarat berikutnya yaitu
tidak dalam keadaan haid dan nifas bagi perempuan. Tayamum menggunakan tanah
yang suci dan berdebu, serta menghilangkan najis.
Rukun
tayamum sebagai berikut, berniat agar bisa melaksanakan sholat, atau berniat
akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma liistibaahtish shaalati
fardhal lillahi ta’alaa”. Selanjutnya mengusap seluruh wajah, mengusap kedua
tangan sampai siku, dan dilakukan dengan tertib.
Sunah tayamum, yaitu membaca
bismillah, melebarkan jari-jari menepukkannya ke tanah, menghembuskan tanah
dari telapak tangan hingga tipis, memulai dari anggota tubuh yang kanan,
menghadap kiblat ketika bertayamum dan membaca dua kalimat syahadat setelah
selesai tayamum, sebagaimana sudah selesai wudhu. Bersiwak dan menggosok gigi
juga merupakan sunah bertayamum. Hal yang dapat membatalkan tayamum sama halnya
seperti membatalkan wudhu, ada air, keluar haid dan nifas, keluar sesuatu dari
kubul dan dubur, terkena hadas besar
maupun kecil, muntah, serta tidur atau tidak sadarkan diri.
Komentar
Posting Komentar