NAMA : SONIA PUTRI PERMADANI
NIM : 17/410885/SV/12812
KELAS : ARS C
NIM : 17/410885/SV/12812
KELAS : ARS C
SEJARAH
MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA ( DI ACEH )
Islam merupakan agama yang dianut
mayoritas penduduk di Indonesia. Islam masuk pertama kali ke Indonesia di Aceh
pada abad ke 13.
Islam masuk pertama kali di Aceh di dukung
oleh pernyataan Badri Yatim dengan menggunakan 3 tahap yaitu :
- Islam disebarkan di pelabuhan – pelabuhan Nusantara di Pantai Sumatera Utara di pesisir
- Terbentuknya komunitas – komunitas islam di beberapa kepulauan Nusantara.
- Berdirinya kerajaan – kerajaan islam, yaitu Kerajaan Samudera Pasai, Kerajaan Perlak, Kerajaan Aceh Darussalam dan ketiga kerajaan tersebut bergabung menjadi Kerajaan Samudera Pasai.
Aceh mencapai puncak kejayaannya pada
abad ke 17 yang menyebabkan banyaknya ulama yang berdatangan ke Aceh. Tokoh ulama
di Aceh antara lain :
1.
Hamzah
fansuri adalah seorang ulama dan sufi besar pertama di Aceh. Beliau adalah
penulis produktif yang menghasilkan karya risalah keagamaan dan juga prosa. Selain
itu, aktif menulis karya-karya tentang tasawuf dan mengusai bahasa Arab, Parsi,
serta bahasa Urdu. Hasil karya beliau adalah Syarab al-‘Asyiqin, Asrar al-‘Arifin,
dan Al Mutahi.
2.
Syamsudin
al-Sumairani adalah penulis risalah tasawuf dia lebih produktif daripada
pendahulunya itu. Banyak mengarang kitabnya dalam bahasa Melayi dan bahasa
Arab. Hasil karya beliau yaitu Mir’at al-Mukminin (cerminan orang beriman), Kitab
al-Haraka, Mir’at al-Iman, Kitab al-Martaba (Martabat Manusia)
3.
Nuruddi
al-Raniri juga seorang penganut Wujudiah dan pengikut Ibnu ‘Arabi, namundalam
menafsirkan ajaran wujudiyah ia ketat bertolak pada syariat dan fikih. Hasil karya
beliau Sirat al-Mustaqim, Daral al-Faraid, Lata’ih al-Asrar, Hall al-Dzill ma’a
Sahabihi, dan Umdat al-I’tiqad.
4.
Abdul
Rauf al-Singkili menjalankan tarekat Syatariyah karena mengikuti dan telah
mendapat ijazah dari gurunya Ahmad Al-Qusyasyi,sehingga nama beliau tercantum
pada silsilah Syatariya di Aceh. Hasil karya beliau yaitu Mir’atu ath-Thullab
fi Tashil Ma’rifatil ahkam wasy-syar’iyah, Umdatul Muhtajin ila suluki Maslah
al-Mufridin, Li’l Malik al-Wahhab, dan Kifayat al-Muhtajin ila Suluk Maslak
Kamal al-Tahbir.
Komentar
Posting Komentar