Ringkasan Tayamum

Oleh Sekar Widya Safitri, 17/416411/SV/14149, Kearsipan-C
            Kata tayamum menurut bahasa artinya menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Syarat-syarat tayamum yaitu sebagai berikut:
1.      Masuk waktu shalat
2.      Niat
3.      Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4.      Tidak ada penghalang pada anggota  tubuh yang merupakan anggota tayamum, seperti cat kuku atau tato
5.      Tidak sedang haid maupun nifas bagi kaum hawa
Rukun-rukun tayamum:
1.      Niat agar bisa shalat atau akan melakukan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niatnya yaitu, “Nawaitu tayyamuma liistabaahatish shaalati fardhal lillai ta’alaa”
2.      Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3.      Mengusap seluruh wajah
4.      Mengusap kedua tangan sampai siku
5.      Tertib
Adapun sunnah-sunnah tayamum, yaitu:
1.      Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2.      Siwak (menggosok gigi)
3.      Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4.      Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di tangan terlalu banyak
5.      Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6.      Menghadap kiblat ketika bertayamum
Dalil tentang tayamum
“Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat 43)

Video praktik tayamum dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=LaZxJMEG-rU

Komentar