Ringkasan Presentasi PAI – Perkembangan Halal Tourism di Yogyakarta: Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta

Rydha Trimadani | 17/416410/SV/14148 | Kearsipan C


Ringkasan Presentasi PAI – Perkembangan Halal Tourism di Yogyakarta: Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta

Halal Tourism atau wisata halal adalah salah satu sistem pariwisata yang diperuntukan bagi wisatawan Muslim yang pelaksanaannya mematuhi aturan syariah atau keseluruhan aspeknya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut M. Battour dan M. Nazari Ismail, wisata halal adalah semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan atau dilibati oleh orang Muslim dalam industri pariwisata. Halal disebutkan dalam QS Al-A’raf ayat 157 yang artinya: “Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Perkembangan wisata halal di objek wisata Gunung Kidul sedang dilakukan untuk menarik lebih banyak wisatawan. Wisata ini belum banyak diterapkan di Indonesia sehingga memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Wisata halal harus memperhatikan aturan-aturan Islam, seperti sarana dan prasarana yang mengedepankan nilai-nilai Islam. Hotel yang menganut konsep wisata halal dilarang menyediakan  makanan dan minuman beralkohol serta kolam renang terpisah bagi laki-laki dan perempuan. Cakra Kusuma Hotel merupakan salah satu hotel di Yogyakarta yang memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hotel ini berlokasi di Jalan Kaliurang KM 5,2, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tanggal 24 Mei 2016, Cakra Kusuma Hotel secara resmi mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI DIY pada 453 jenis makanan yang tersedia. Berikut adalah fasilitas-fasilitas penunjang Cakra Kusuma Hotel:
1. Ada 453 jenis makanan halal.
2. Kitab suci di setiap sudut ruangan dan penunjuk arah kiblat.
3. Kolam renang terpisah untuk laki-laki dan perempuan.
4. Keelengkapan fasilitas ibadah seperti tempat ibadah, alat ibadah, dan tempat wudhu.
5. Meeting room, free hotspot, dll.

Komentar