Tayamum

Titania Citra Noora
17/416415/SV/14153

       Dalil tentang tayamum
Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.
(QS. An-Nisa ayat 43 )

                Tayamum menurut bahasa artinya menyengaja. Sementara secara terminologi, tayamum berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.

Berikut adalah syarat-syarat boleh dilakukannya tayamum :
1.       Waktu shalat; tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2.       Niat
3.       Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4.       Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota tayamum.
5.       Tidak haid dan nifas

Sedangkan, rukun-rukun tayamum adalah sebagai berikut :
1.       Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa
2.       Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3.       Mengusap seluruh wajah
4.       Mengusap kedua tangan sampai siku

5.       Tertib.

Komentar