Tayamum

Nama : Salma Dilsani Sabita
NIM   : 17/415560/SV/13425
Kelas  : Kearsipan C

Tayamum

Kata Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Syarat-syarat tayamum:
      Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
      Niat
      Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
      Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
      Tidak haid dan nifas
Rukun tayamum:
      Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa
      Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
      Mengusap seluruh wajah
      Mengusap kedua tangan sampai siku
      Tertib.
Sunnah-sunnah tayamum:
      Membaca Bismillah (Tasmiyah)
      Siwak (menggosok gigi)
      Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
      Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
      Memulai dari anggota tubuh yang kanan
      Menghadap kiblat ketika bertayamum

Komentar