TAYAMUM

RETNO PRATIWI (17/416406/SV/14144)
Kearsipan C

TAYAMUM
Dalil tentang tayamum adalah QS. An-Nisa ayat 43. Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminology berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Syarat tayamum antara lain:
×          Waktu shalat (sudah masuk waktunya shalat)
×          Niat
×          Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
×          Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum
×          Tidak sedang dalam keadaan haid atau nifas
Rukun tayamum:
×          Berniat melakukan shalat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan bersuci
×          Sha’id (tanah berdebu) yang suci
×          Mengusap seluruh wajah
×          Mengusap kedua tangan sampai siku
×          Tertib
Adapun sunah tayamum:
×          Membaca Bismillah
×          Siwak (menggosok gigi)
×          Melebarkan jari-jari ketika menepukkan ketanah
×          Mengibaskan kedua tangan atau meniup debu jika yang menempel di tangan terlalu banyak
×          Memulai dari anggota tubuh yang kanan
×          Mengadap kiblat ketika bertayamum


Komentar