Tayamum



Nama                : Rohmah
NIM                  : 17/416409/SV/14147
Kelas                 : Kearsipan C
Tayamum
                          Pengertian tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Dalil Naqli tentang tayamum Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun. Terdapat dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 43.
Syarat-syarat tayamum adalah waktu Shalat tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu, niat, telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya, tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota tayamum, tidak haid dan nifas.
Rukun tayamum adalah niat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”, sha‘id (tanah berdebu) yang suci yaitu yang tidak terkena najis, mengusap seluruh wajah, mengusap kedua tangan sampai siku, tertib.
Sunah-sunah tayamum adalah membaca Bismillah (Tasmiyah), siwak (menggosok gigi), melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah, mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak, memulai dari anggota tubuh yang kanan, menghadap kiblat ketika bertayamum.

Komentar