TAYAMUM

Riannisa Dzikrina
17/415559/SV/13424

Dalil tentang tayamum :
“Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat 43 )

Kata Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.

Syarat – Syarat Tayamum:
1.       Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2.       Niat.
3.       Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4.       Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5.       Tidak haid dan nifas

Rukun Tayamum
1.       Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakansesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci.
2.       Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3.       Mengusap seluruh wajah.
4.       Mengusap kedua tangan sampai siku
5.       Kontiyu (muwalat)
6.       Tertib.

Sunnah Sunnah Tayamum
1.       Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2.       Siwak (menggosok gigi)
3.       Menepuk dengan bagian bawah telapak tangan kepada sesuatu yang akandigunakan untuk tayamum.
4.       Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah agar debu bisa menembusdi sela-sela jari
5.       Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tanganterlalu banyak
6.       Memulai dari anggota tubuh yang kanan
7.       Menghadap kiblat ketika bertayamum


sumber: Zulfa Vicky R, dkk. 2017. Tayamum

Komentar