TAYAMUM

Pengertian:

Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi tayamum berarti menyengajakan diri menyentuh debu suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.

Dalil :
“........Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa ayat 43 ).

Syarat-syarat Tayamum
1)   Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2)   Niat
3)   Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4)   Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5)   Tidak haid dan nifas

Rukun-rukun Tayamum
1) Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa
2)   Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3)   Mengusap seluruh wajah
4)   Mengusap kedua tangan sampai siku
5)   Tertib.

Sunnah-sunnah Tayamum
1)   Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2)   Siwak (menggosok gigi)
3)   Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4)   Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
5)   Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6)   Menghadap kiblat ketika bertayamum

Yasti Innasya
17/416416/SV/14154


Komentar