SYARAT & TATA CARA SHALAT JAMAK DAN QASHAR

NAMA : TALIA EVI SEPTIANI
NIM : 17/410886/SV/12813
KELAS : KEARSIPAN C

Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu. Misalnya : shalat dzuhur dengan ashar dikerjakan diwaktu dzuhur atau waktu ashar.

Penyebab diperbolehkannya shalat jamak :
1. Karena bepergian dengan syarat :
    -Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya pergi umroh atau haji, silaturrahmi, berdagang, dsb.
    -Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 81 km
2. Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya adanya kekacauan, perang, dsb.

Shalat yang boleh dijamak yaitu dzuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Sedangkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri. Shalat jamak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Jamak Takdim
    Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur.
2. Jamak Takhir
    Mengpumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan ashar dilakukan pada waktu ashar.

Shalat qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaan tidak boleh di ringkas. Shalat lima waktu yang boleh di qasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.

Penyebab diperbolehkannya shalat qasar :
1. Karena bepergian dengan syarat :
    -Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya pergi umroh atau haji, silaturrahmi, berdagang, dsb.
   -Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 81 km
2. karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya karena ada perang, kerusuhan yang dilakukan oleh orang kafir.

Komentar