Sonia Imas Yustisia 17/415562/SV/13427 "SALAT JAMAK, SALAT QOSHOR DAN JAMAK QOSHOR

Nama   : Sonia Imas Yustisia
Kelas   : Kearsipan C
NIM    : 17/415562/SV/13427


Salat Jamak, Salat Qoshor, Dan Salat Jamak Qoshor

1.     Salat Jamak
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Solat yang bisa dijamak antara lain adalah: Dhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya’
Syarat-syarat diperbolehkannya solat jamak:
   1)   Karena bepergian dengan syarat :
·      Bepergian yang dilakukan dijalan allah dan  bukan untuk maksiat, misalnya : haji, berdagan, umroh
·      Jarak bepergian: kurang lebih 80,5km, 85,5 km, dan 88,5 km.
  2)   Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
    Jamak sendiri ada 2 jenis, yaitu :
·        Jamak Takdim, yaitu mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
·        Jamak Takhir, yaitu mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.


2.     Salat Qoshor
Shalat Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya’
   Yang membuat diperbolehkannya Sholat Qashar
a.       Karena Berpergian :
§  Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh,silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
§  Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km
b.      Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan   yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain

3.     Salat Jamak Qoshor
Shalat Jama' Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan  mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya.
Contoh : Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.
   a.  Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
    b.   Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.


Komentar