Sholat Jamak & Qashar | Kurnia Dewi TMS 17/415556/SV/13421

Nama   : Kurnia Dewi Timortiara M S
NIM    : 17/415556/SV/13421
Kelas   : Kearsipan C

Ringkasan Presentasi “Sholat Jamak & Qashar”

1.      Shalat Jamak : mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan diwaktu Dhuhur atau waktu Ashar.
2.      Hal-hal yang menyebabkan boleh dilakukannya sholat jamak :
-          Karena bepergian, namun bukan untuk hal maksiat.
-          Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km).
-          Karena berada dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat (kekacauan, perang, dan sebagainya).
3.      Jamak dibedakan menjadi 2 macam :
-          Jamak takdim : Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama.
(Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur).
-          Jamak takhir : Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua.
(Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar)
4.      Shalat Qashar : meringkas jumlah rakaat shalat. (Rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat).
5.      Hal-hal yang menyebabkan boleh dilakukannya sholat qashar :
-          Karena bepergian, namun bukan untuk maksiat.
-          Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh atau  ± 81 km.
-          Karena berada dalam situasi tidak aman (perang, kerusuhan, dan sebagainya).   
6.      Shalat Jamak Qashar : mengumpulkan dua shalat fardhu dan  mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. (Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat).
-          Shalat Jamak Qasar Takdim : Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.

-          Shalat Jamak Qasar Takhir : Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat.

Komentar