Shalat Jamak, Qasar, Shalat Jamak dan Qasar



Nama: Silma Yudhanti
NIM  : 17/416412/SV/14150
Kelas : Kearsipan C

Shalat Jamak, Qasar, serta Shalat Jamak dan Qasar
Jamak artinya mengumpulkan, jadi shalat jamak adalah shalat yang di kumpulkan. Shalat jamak dibagai menjadi 2 yaitu :
·       Jamak takdim : 2 shalat yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang pertama. Misalnya         sholat dzuhur dan azhar dikerjakan pada waktu dzuhur.
·     Jamak takhir : 2 shalat yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang akhir. Misalnya shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Berikut ini syarat-syarat di perbolehkannya menjamak shalat :
·         Karena bepergian dengan syarat :
- Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi umroh atau          haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
- Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan   81 km), ada yang berpendapat ± 138 km. 
- Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.

Tata cara shalat jamak sama persis seperti shalat fardhu pada umumnya namun berbeda pada niatnya.

Qasar artinya meringkas jumlah rakaat pada shalat. Shalat yang bisa di qasar adalah dzuhur, azhar, dan isya. Dalil menegnai qasar terdapat dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 101. Diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Syarat diperbolehkannya shalat qasar:
·         Karena bepergian dengan syarat :
-Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
- Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
·         Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.

Shalat jamak qasar adalah mengumpulkan 2 shalat fardhu dan meringkas jumlah rakaatnya. Caranya sama seperti shalat fardhu pada umumnya namun hanya berbeda pada niatnya saja.

Komentar