SHALAT JAMAK DAN QASHAR

RETNO PRATIWI (17/416406/SV/14144)
Kearsipan C

SHALAT JAMAK DAN QASHAR
            Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijamak yaitu shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya’. Syarat shalat jamak antara lain:
1.      Bepergian yang dilakukan untuk kebaikan bukan untuk maksiat dengan jarak tempuh ± 80,5 km, ± 85,5 km dan ± 88,5 km.
2.      Dalam keadaan sakit
3.      Hujan deras
4.      Adanya keperluan
Shalat jamak dibagi menjadi dua yaitu, jamak takdim dan jamak takhir. Shalat jamak takdim artinya mendahulukan atau mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Sedangkan shalat jamak takhir artinya mengakhirkan atau mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua.
Shalat qhasar adalah meringkas atau mengurangi jumlah rakaat shalat. Shalat fardhu yang boleh diringkas yaitu shalat dhuhur, ashar dan isya’ (diringkas menjadi 2 rakaat). Syarat shalat qhasar:
1.      Bepergian yang dilakukan untuk kebaikan bukan untuk maksiat dengan jarak tempuh ± 80,5 km, ± 85,5 km dan ± 88,5 km.
2.      Karena situasi atau keadaan yang tidak aman
3.      Niat
4.      Tidak boleh makmum sholat selama shalat jamak atau qashar
Shalat jamak qashar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. Shalat jamak qashar takdim yaitu mendahulukan atau mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama dengan meringkas jumlah rakaat shalatnya. Sedangkan untuk shalat jamak qashar takhir berarti mengakhirkan atau mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua serta meringkas jumlah rakaat shalatnya.




Komentar