SHALAT JAMAK DAN QASAR

Riannisa Dzikrina
17/415559/SV/13424


Shalat Jamak
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar.

Penyebab diperbolehkannya Shalat jamak
a)    Karena bepergian dengan syarat :
Ø  Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya.
Ø  Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan              81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
b)    Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
c)    Karena sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat tesebut pada waktunya.
d)    Karena hujan dan tidak ada tempat untuk sholat.

Shalat yang boleh di jamak:
Shalat yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.

Jamak dibagi menjadi dua:
1.    Jamak takdim
Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
2.    Jamak takhir
Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.

Shalat Qasar
Shalat Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga  rakaat tidak boleh diringkas.

Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu :Dhuhur, Ashar, dan Isya.            

Sebab-sebab diperbolehkannya shalat Qasar
a)    Karena bepergian dengan syarat :
Ø  Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
Ø  Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
b)    Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.

Shalat Jama Qasar
Shalat Jama Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan  mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.

Jamak qasar takdim dan takhir:

1.    Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.


2.    Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.

Sumber: Nabila Febriana, dkk. 2017. Syarat & tata cara shalat jamak dan qasar. 

Komentar