Ringkasan Presentasi PAI – Shalat Jamak dan Qashar

Rydha Trimadani | 17/416410/SV/14148 | Kearsipan C

Ringkasan Presentasi PAI –  Shalat Jamak dan Qashar

Shalat jamak berarti mengumpulkan shalat, maksudnya mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya di satu waktu. Shalat jamak diperbolehkan dengan alasan karena bepergian dan ketakutan karena adanya kekacauan, perang, dan sebagainya. Adapun syarat bepergian yaitu dilakukan bukan untuk maksiat serta jarak bepergian, misalnya pergi haji, umroh, silaturrahmi, berdagang dan sebagainya dengan jarak 80.640 km dan ada yang berpendapat ±138 km. Dalil naqli tentang shalat jamak terdapat dalam H.R. Muslim yang artinya: “Kita pergi berperang tabuk bersama Rasulullah Saw, beliau menjamak antara shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan antara shalat maghrib dengan shalat isya. Pada suatu hari beliau mengakhirkan shalat kemudian keluar shalat dhuhur dan ashar. Beliau masuk kemudian keluar lalu shalat maghrib dan isya.” Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Shalat jamak terdiri dari dua macam. Pertama, shalat jamak takdim, yaitu dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat pertama, misalnya shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat dhuhur. Kedua, shalat jamak takhir, yaitu dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat kedua, misalnya shalat dhuhur dan  ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar.

Shalat qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya empat rakaat shalat diringkas menjadi dua rakaat shalat. Shalat fardhu yang boleh diqasar yaitu dhuhur, ashar, dan isya. Shalat qasar diperbolehkan karena alasan bepergian dan situasi tidak aman, seperti perang, kerusuhan, dan sebagainya. Adapun syarat bepergian yaitu dilakukan bukan untuk makasiat, seperti pergi haji, umroh, silaturrahmi, berdagang, dan lain-lain dengan jarak ±81 km dan ada pula yang beranggapan ±138 km. Dalil naqli tentang shalat qashar terdapat pada Q.S. An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi ini, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Shalat jamak qasar takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat dhuhur dengan masing-masing dikerjakan dua rakaat serta shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu shalat maghrib dengan shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat sedangkan shalat isya dikerjakan dua rakaat. Shalat jamak qasar takhir yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar dengan masing-masing dikerjakan dua rakaat serta shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu shalat isya dengan shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat      sedangkan shalat isya dikerjakan dua rakaat. 

Komentar