Nama : Muhammad Yusuf Habibulloh Ash-Shiddiq
NIM : 17/416398/SV/14136
Kelas : Kearsipan C
1. Dalil Tentang Tayamum
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau dating dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa
ayat 43 )
2.
Pengertian Tayammum
Kata tayammum menurut
bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminology berarti menyengajakan
diri untuk bersuci dengan cara menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah
dan kedua tangan
3.
Syarat-syarat Tayammum
a) Waktu shalat yaitu setelah memasuki waktunya. Tidak shah jika belum
masuk waktunya
b) Niat
c) Telah berusaha untuk mendapatkan air tetapi tidak mendapatkannya
d) Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayammum.
Seperti tinta, cat, daln lain-lain
e) Tidak sedang dalam kondisi haid dan nifas
4.
Rukun Tayammum
a. Berniat agar dapat melaksanakan shalat atau berniat untuk melaksanakan
sesuatu yang mengaharuskan untuk bersuci. Niat tayammum : “nawaitut
tayammuma liistibahatish shalati fardlol lillahi ta’ala”
b. Sha’id (tanah berdebu) yang suci yaitu yang tidak terkena najis.
c. Mengusap seluruh wajah
d. Mengusap kedua tangan sampai siku
e. Tertib
5.
Sunnah-sunnah Tayammum
a. Membaca basmalah
b. Siwak (menggosok gigi)
c. Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ke tanah
d. Mengibaskan kedua tangan atau meniup debu jika yang menempel di tangan
terlalu banyak
e. Memulai dari anggota tubuh yang paling kanan
f. Menghadap kiblat
Komentar
Posting Komentar