Ringkasan Agama Islam Syarat dan Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar



NAMA            : SONIA PUTRI PERMADANI
NIM                : 17/410885/SV/12812
KELAS           : ARS C



Syarat danTata Cara Shalat Jamak Dan Qashar
Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mngerjakan dalam satu waktu. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau waktu ashar. Penyebab diperbolehkannya Shalat jamak yaitu Karena bepergian dengan syarat :

  •  Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya :pergi umroh atau haji, silahturrrahmi, berdagang, dan sebagainya. - Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh = 80.640 km (dibulatkan 81 km), ada yang berpendapat ± 138 km.
  •  Karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat, misalnya : adanya kekacauan, perang, dan sebagainya.
Berikut Dalil naqli shalat jamak yaitu Artinya : Kita pergi berperang tabuk bersama Rasulullah Saw, beliau menjamak antara shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan antara shalat maghrib dengan shalat isya. Pada suatu hari beliau mengakhirkan shalat kemudian keluar shalat dhuhur dan ashar. Beliau masuk kemudian keluar lalu shalat maghrib dan isya’ (H.R. Muslim). Shalat yang boleh dijamak yaitu dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Sedangkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri. Shalat jamak di bagi menjadi dua yaitu :

  • Jamak Takdim adalah Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya: Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur.
  • Dan yang Kedua Jamak Takhir adalah Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan pada shalat yang kedua. Misalnya : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.
Shalat Qasar artinya meringkas jumlah rakaat shalat, maksudnya rakaat shalat yang empat, diringkas menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang dua rakaat ada yang tiga rakaat tidak boleh diringkas. Shalat-shalat lima waktu yang boleh diqasar yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya.  Sebab-sebab diperbolehkannya shalat Qasar yaitu :
  •  Karena bepergian dengan syarat
  1.  Bepergian yang dilakukan bukan untuk maksiat, misalnya : pergi haji, umroh, silahturrrahmi, berdagang, dan lain-lain.
2.Jarak bepergian sekurang-kurangnya 16 farsakh yaitu sama dengan ± 81 km, ada      yang berpendapat sama dengan ± 90 km,dan ada yang berpendapat ± 138 km.
  •  Karena situasi atau keadaan tidak aman, misalnya : karena adanya perang, kerusuhan  yang dilekukan oleh orang-orang kafir, dan lain-lain.
Berikut Dalil Naqli Tentang Shalat Qashar Artinya : Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi ini, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembah yang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata Bagimu (Al- Quran Surat An-Nisa : 101). Shalat Jama‟ Qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan  mengerjakannya pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rakaatnya. Contoh : Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Shalat Jamak Qashar dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  •  Shalat Jama Qasar Takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Atau shalat maghrib dan isya, dikerjakan pada waktu maghrib, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
  • Shalat Jama Qasar Takhir yaitu Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
            
            
            

Komentar