Ridwan Aditya Mahendra
17/416407/SV/14145
Kearsipan C

Ringkasan
Tayamum
Suci adalah kewajiban bagi setiap muslim yang ingin menunaikan ibadah. Namuan, tak jarang kita mendapatkan sebuah kesulitan dalam menemukan air sebagai media bersuci. Dalam islam kita mengenal cara lain untuk bersuci apabila air tidak ada, yaitu dengan debu, Tayamum. Kata Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.
Dari Hudzaifah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Kami diberi kelebihan atas manusia dengan tiga perkara, yaitu : Dijadikan barisan-barisan kami seperti barisan-barisan malaikat, dijadikan bagi kami bumi seluruhnya sebagai tempat shalat, dan dijadikan bagi kami debunya sebagai pensuci apabila kami tidak mendapatkan air”. [HR. Muslim, dalam Nailul Authar I : 308]

Adapun Syarat-syarat Tayamum
1)   Waktu Shalat. Tidak sah tayamum sebelum masuknya waktu
2)   Niat
3)   Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
4)   Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum. Seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggotatayamum.
5)   Tidak haid dan nifas
Rukun-rukun Tayamum
1) Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”
2)   Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3)   Mengusap seluruh wajah
4)   Mengusap kedua tangan sampai siku
5)   Tertib.
Sunnah-sunnah Tayamum

1)   Membaca Bismillah (Tasmiyah)
2)   Siwak (menggosok gigi)
3)   Melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ketanah
4)   Mengibaskan kedua tangan, atau meniup debu jika yang menempel di di tangan terlalu banyak
5)   Memulai dari anggota tubuh yang kanan
6)   Menghadap kiblat ketika bertayamum

Komentar