Tayamum

Kata Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan.

Dalil Al Quran tentang Tayamum yang memiliki arti
“Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan mu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun”. (QS. An-Nisa ayat 43 ).
Syarat Tayamum diantaranya adalah :
1.      Tayamum dilakukan pada saat sudah masuk waktu sholat.
2.      Niat, telah berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya
3.      Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang terkena tayamum seperti cat atau lilin, dan tidak sedang haid atau nifas.
4.      Media yang digunakan untuk tayamum adalah tanah berdebu.
Selain syarat ada Rukun Tayamum yaitu :
1). Berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut  tayyamuma liistibaahatish shaalati fardhal lillahi ta’alaa
2)  . Sha‘id (tanah berdebu) yang suci. Yaitu yang tidak terkena najis.
3) . Mengusap seluruh wajah
4) . Mengusap kedua tangan sampai siku
5).  Tertib.

Komentar