Nama : Zulfa Vicky Ramadani
NIM : 17/410889/SV/12816
Kelas : d3 Kearsipan c

Shalat Jamak dan Qhasar
Shalat Jamak
·         Shalat jamak artinya mengumpulkan shalat. Maksudnya adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakan dalam satu waktu. Misalanya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu  dhuhur atau ashar.
·         Syarat shalat jamak :   a.  karena bepergian  (> 80KM)
                              b. karena dalam keadaan ketakutan atau rasa khawatir yang sangat                                                  contohnya :adanya kekacauan, perang, dll
·         Shalat yang boleh di jamak : dhuhur dengan ashar, mahrib dengan isya
·         Shalat Jamak dibagi menjadi dua yaitu
1.      Jamak takdim = mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada shalat yang pertama. Misalnya : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur
2.      Jamak takhir = mengumpulkan 2 shalat dan dikerjakan pada shalat kedua. Misalnya: shalat dhuhur dan ashar di kerjakan pada waktu ashar

Shalat Qhasar
·         Shalat qhasar artinya meringkas jumlah rekaat shalat, maksudnya shalat yang 4 rekaat diringkas menjadi 2 rekaat seperti dhuhur, ashar, isya sedangkan subuh dan mahrib tidak boleh diringkas,
·         Syarat shalat qhasar : a. karena bepergian
b. karena situasi tertentu
Shalat Jamak Qhasar
·         Shalat jamak qhasar artinya  mengumpulkan 2 shalat fardhu dab mengerjakan pada satu waktu dan sekaligus meringkas jumlah rekaat. Contoh : shalat dhuhur dengan ashar diwaktu ashar dan masing-masing dikerjakan 2 rekaat .
·         Jamak qasar takdim yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur, dan masing-masing 2 rekaat, atau shalat mahrib dan isya dikerjakan pada waktu mahrib, mahrib tetap dikerjakan 3 rekaat dan isya 2 rekaat

·         Jamak qhasar takhir yaitu shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan masing-masing 2 rekaat, atau mahrib dan isya, dikerjakan pada waktu isya , mahrib tetap dikerjakan 3 rekaat sedangkan isya 2 rekaat.

Komentar