Nama: Nabila Febriana
Kelas : Kearsipan C/ 2017
NIM: 17/415557/SV/13422
Ringkasan Tayamum
            Tayamum menurut bahasa berarti menyengaja. Menurut syara ialah menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan sholat dan lain-lain. Sedangkan menurut terminologi menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Dibolehkan bertayamum bagi orang berhadas kecil maupun besar baik diwaktu mukim maupun dalam perjalanan. Ada sebab lainnya yaitu tidak memperoleh air sama sekali, karena sakit, dan air amat dingin.
            Dalil tentang tayamum “ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun” (QS. An-Nisa ayat 43).
            Syarat-syarat tayamun, yaitu waktu sholat jika belum pada waktu sholat maka tayamum tidak sah, telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya, tidak ada penghalang pada tubuh yang merupakan anggota tayamum, seperti cat dan lilin yang menghalangi tempat diusapnya anggota tayamum. Apabila terdapat tato maka tayamum pun tidak sah karena tato menutup pori-pori pada kulit. Kemudian syarat berikutnya yaitu tidak dalam keadaan haid dan nifas bagi perempuan. Tayamum menggunakan tanah yang suci dan berdebu, serta menghilangkan najis.
Rukun tayamum sebagai berikut, berniat agar bisa melaksanakan sholat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci. Niat tayamum: “Nawaitut tayyamuma liistibaahtish shaalati fardhal lillahi ta’alaa”. Selanjutnya mengusap seluruh wajah, mengusap kedua tangan sampai siku, dan dilakukan dengan tertib.
            Sunah tayamum, yaitu membaca bismillah, melebarkan jari-jari menepukkannya ke tanah, menghembuskan tanah dari telapak tangan hingga tipis, memulai dari anggota tubuh yang kanan, menghadap kiblat ketika bertayamum dan membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayamum, sebagaimana sudah selesai wudhu. Bersiwak dan menggosok gigi juga merupakan sunah bertayamum. Hal yang dapat membatalkan tayamum sama halnya seperti membatalkan wudhu, ada air, keluar haid dan nifas, keluar sesuatu dari kubul dan dubur, terkena hadas besar  maupun kecil, muntah, serta tidur atau tidak sadarkan diri.

Komentar