Sejarah Islam di Indonesia (Studi Kasus: Aceh)





Nama               : Salma Dilsani Sabita
NIM                : 17/415560/SV/13425
Kelas               : Kearsipan C
 


Sejarah Masuknya Islam di Aceh
            Islam masuk ke Aceh pada abad ke-7 atau 8 m.Islam masuk pertama kali di Aceh didukung oleh pernyataan Badri Yatim yang menginformasikan bahwa Islam disebarkan dan dikembangkan di Asia Tenggara (termasuk Indonesia).
            Islam masuk ke Indonesia melalui tiga tahap, yaitu:
1.      Islam disebarkan di pelabuhan-pelabuhan Nusantara. Pantai Sumatera Utara merupakan pantai yang menjadi tempat persinggahan para saudagar Muslim yang menuju ke Asia Timur.
2.      Terbentuknya komunitas-komunitas Islam di kepulauan nusantara.
3.      Berdirinya kerajaan-kerajaan Islam.
Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah Kerajaan Samudera Pasai yang didirikan oleh Sultan Malik al-Shaleh pada tahun 1297 M, sekaligus menjadi raja pertama. Kemudian kerajaan Perlak bergabung dengan kerajaan Samudera Pasai karena Sultan Malik al-Shaleh menikah dengan puteri raja Perlak dan memproklamirkan menjadi kerajaan Aceh Darussalam. Setelah berganti menjadi kerajaan Aceh Darussalam, membuat Aceh tampil sebagai kekuatan yang menyeluruh dan terpadu dan mencapai kejayaannya pada abad ke-17.
Maraknya pemikiran keagamaan menajadikan Aceh pusat keilmuan di nusantara, sehingga banyak orang Islam dating ke Aceh untuk belajar kepada para ulama di Aceh.
Tokoh ulama di Aceh:
1.      Hamzah Fansuri, seorang ulama dan sufi besar pertama di Aceh. Menguasai bahasa Arab, bahasa Persia, dan bahasa Urdu. Hasil karyanya, yaitu Syarab al-‘Asyiqin, Asrar al-‘Arifin, dan Al Muntahi.
2.      Syamsudin al-Sumairani, penulis risalah tasawuf. Hasil karyanya, yaitu Mir’at al-Mukminin, Kitab al-Haraka, Mir’at al-Iman, dan Kitab al-Martaba.
3.      Naruddi Ar-Raniri, seorang ulama dan sastrawan juga seorang penganut Wujudiah dan pengikut Ibnu ‘Arabi. Hasil karyanya, yaitu Umdat al-I’tiqad, Lata’ihh al-Asrar, dll.
4.      Abdul Rauf al-Singkili. Hasil karyanya, yaitu Li’l Malik al-Wahhab, Kifayat al-Muhtajin ila Suluk Maslak Kamal al-Tahbir, dll.



Komentar